PORTAL SULUT - Di era sekarang Korlantas Polri memberikan kemudahan dalam proses daftar pengurusan SIM.
Masyarakat bisa mendaftarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Bahkan, bisa dilakukan dari rumah.
Sekarang Korlantas Polri tela mengeluarkan aplikasi digital Korlantas yang melayani perpanjangan SIM secara online.
Baca Juga: Biaya Urus SIM setelah Gunakan Syarat BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2022
Anda bisa langung download aplikasi ini di Play Store atau App store dengan mengetik SINAR, SIM Nasional Presisi.
Namun untuk permohonan SIM baru belum bisa dilakukan diaplikasi ini.
"Informasi terakhir, pengembangan masih terus dilakukan oleh korlantas. Meskipun begitu, Anda bisa melakukan permohonan pembuatan SIM online melalui website resmi Korlantas," dilansir Portal Sulut dari laman Auto2000
Registrasi yang dilakukan secara online didukung pula oleh keunggulan seperti menentukan jadwal kedatangan ke kantor Satpas terdekat.
Kalau sudah begini, maka akan jauh lebih mudah.