PORTAL SULUT – Kasus yang menimpa afiliator investasi berkedok trading binary option, Indra Kesuma atau Indra Kenz terus bergulir di ranah hukum.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option ilegal ini, berbagai tuntutan juga mengancam Indra Kenz sebagai afiliator binary option ini.
Setelah ditangkap Indra Kenz juga terancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta akan dimiskinkan seluruh hartanya.
Baca Juga: SUPER DAHSYAT! Hanya Weton Ini yang Dapat Rezeki di Bulan Maret 2022, Menurut Primbon Jawa
Hal ini berdasarkan tuntutan berlapis yang diberikan kepada Indra kenz yakni Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Nah, di balik maraknya kasus hukum yang menjerat afiliator ini, ternyata ada sosok yang sangat lantang mendesak pemerintah untuk turun tangan menangani kasus penipuan berkedok binary option ini.
Sosok yang disebut-sebut sebagai orang yang membuat afiliator invetasi ilegal berkedok binary option ini masuk penjara setelah menekankan pengusutan kasus ini saat rapat bersama DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebpti).
Sosok ini adalah Abdul Hakim Bafagih yang merupakan politikus muda Indonesia yang bertugas di komisi VI dari partai PAN.