Pekerja Klaim JHT Belum Usia 56 Tahun Masih Bisa? Ini Jawaban Terbaru Menaker

- 2 Maret 2022, 16:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

 

PORTAL SULUT - Pekerja klaim JHT Belum usia 56 tahun masih bisa? Ini Jawaban terbaru Menteri ketenagakerjaan (Menaker).

Sebelumnya, klaim JHT menjadi pro kontra karena para pekerja merasa keberatan dengan usia yang harus dicapai untuk memenuhi dana jaminan hari tua tersebut.

Pasalnya, melalui peraturan yang dikeluarkan Menaker menjelaskan bahwa usia untuk para pekerja bisa mengklaim JHT nya harus berusia 56 tahun.

Baca Juga: Inilah Pertanda Kucing Mendekati Kita, Menurut Primbon Jawa

Sementara itu, melansir dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Baca Juga: BOMBASTIS! Akan Ada Tsunami Uang Bila Kamu Punya 1 dari 5 Tanda Ini

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x