Presiden Jokowi Terbitkan Instruksi, Berlaku Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi

- 22 Februari 2022, 08:15 WIB
Presiden Jokowi  (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Presiden Jokowi (Foto: PMJ News/YouTube Setpres). /
PORTAL SULUT – Resmi, Intruksi Presiden terbaru Nomor 1 tahun 2022 akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2022.

Dilansir dari halaman resmi Instagram Pikiran Rakyat yang diunggah pada 21 Februari 2022, dalam video tersebut memperlihatkan bahwa peraturan terbaru yang dikeluarkan langsung oleh bapak Presiden akan segera dilaksanakan tahun ini.

Dalam hal ini Pemerintah nampaknya berupada beruapaya mendorong seluruh masyarakat untuk masuk sebagai peserta BPJS kesehatan.
 
Baca Juga: Tuai Kotroversi! Permenaker No 2 Tahun 2022 Mengundang Banyak Kritikan, Ini Kata Rocky Gerung

Hala ini terlihat dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebenarnya Intruksi Presiden ini sudah dikeluarkan sejak bulan lalu. Inpres yang terdiri dari 23 halaman tersebut diteken Presiden Jokowi pada 06 Januari 2022.

Dalam intruksinya, Bapak Jokowi memberikan intruksi langsung kepada 30 pihak, dimulai dan Menteri hingga Kepala Daerah.

Pak Jokowi juga memerintahkan agar sejumlah Menteri memastikan agar BPJS Kesehatan menjadi syatat mutlak sebagai penyempurnaan regulasi terkait hal muali dari kredit usaha rakyat hingga jual beli tanah.

Jadi terkait dengan Intruksi Presiden ini maka seluruh masyarakat diwajibkan untuk ikut serta dalam BPJS Kesehatan, agar bisa mengantongi syarat-syarat administrasi untuk pengurusan Administrasi  kedepannya.

Selain pembuatan SIM, STNK, dan SKCK, syarat bukti kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.

Bahkan untuk syarat jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Hal itu juga sudah sesuai dalam Inpres nomer 17.
 
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip dari Inpres Nomor 1 2022.

Tidak hanya itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor perikanan, Presiden menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk langsung bergerak cepat.
 
Baca Juga: Data PPG 2022 Ditolak, Jangan Panik! Ternyata Ini Alasan dan Solusi Serta Tips Saat Mengisi SIMPKB

Yaitu memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Terakhir Intruksi Presiden untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memastikan sektor pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM).

Yaitu pengurus, pengawas, dan anggota koperasi merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x