2022 Ini Ada 21 Macam Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

- 26 Februari 2022, 07:09 WIB
Inilah 21 layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan
Inilah 21 layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan /Suara Ternate/Pikiran Rakyat/

 

PORTAL SULUT - Ditahun 2022 ini, ada 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ini berdasarkan pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit

Berikut daftarnya:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

2. Yang dilakukan faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja

4. Yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik

7. Untuk mengatasi infertilitas

8. Meratakan gigi dan ortodonsi

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Instruksi, Berlaku Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri. Atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pada Kejadian tak diharapkan namun dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang

19. Yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI dan Polri

20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain

Meski begitu, ada sejumlah layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan namun dijamin oleh lembaga lainnya. Misalnya terkait penganiayaan, kekerasan seksual, dan perdagangan orang ditangani oleh Kepolisian.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x