Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejati Jabar

- 22 Februari 2022, 13:54 WIB
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati. /Antara news.com/

PORTAL SULUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.

Dikutip dari antaranews, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Heboh Beli Minyak Goreng Wajib Bawa Kartu Vaksin

Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 21 Februari 2022, ke PN Bandung, Jawa Barat.

Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan 13 santriwati.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah