Cara Daftar DTKS Kemensos, Ibu Hamil dan Balita dapat BLT PKH Rp3 Juta, Cair Bulan Februari 2022

- 10 Februari 2022, 05:21 WIB
Ilustrasi bansos cair Februari 2022
Ilustrasi bansos cair Februari 2022 /Instagram @bank_indonesia/


PORTAL SULUT - Kabar gembira, Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil dan balita.

Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat BLT PKH Rp3 juta.

BLT PKH ibu hamil dan balita akan cair pada bulan Februari 2022, pastikan penerima bantuan memenuhi syarat.
 
Baca Juga: 5 Bansos Pemerintah Segera Cair Februari 2022, Cek Syarat Penerima Bantuan

Salah satu syarat agar dapat BLT PKH Rp3 juta, adalah terdaftar pada DTKS Kemensos.

Penerima manfaat ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua, akan menerima BLT PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan.

Sedangkan pemerima manfaat Anak balita, dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga.

Anak balita akan mendapat BLT PKH Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan.

Pendaftaran pada DTKS Kemensos dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan mendaftar langsung di Desa/Kelurahan.

Cara daftar DTKS Kemensos langsung

1. KPM lansia calon penerima BLT PKH, siapkan KTP dan KK lalu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan asal;

2. Hasil pendaftaran calon penerima balita dan ibu hamil, akan dimusyawarah pada tingkatan Desa/keluarahan sebelum diputuskan masuk dalam DTKS Kemensos;

3. Hasil Musyawara Desa/Kelurahan akan ditandatanggani kepala Desa/Lurah

4. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan ke rumah calon penerima BLT PKH ibu hamil dan balita;
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh operator Desa/akecamatan;
 
Baca Juga: Lansia Dapat BLT PKH Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Tahun 2022

6. Data calon penerima BLT PKH, kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

8. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri;

8. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan meng-upload surat pengesahan Bupati/Walikota dan berita acara Musyawara;

9. Data penerima BLT PKH dapat dilihat di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/, dengan cara memasukkan nama dan wilayah penerima BLT PKH.

Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos;

2. Klik “Buat Akun Baru”;

3. Masukkan data diri dengan lengkap pada kolom pembuatan akun;

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan KK;

5. Berikutnya, isi alamat sesuai KTP berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa;

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;

7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.

Setelah berhasil registrasi akun, calon penerima BLT PKH, sudah bisa mengakses layanan menu Aplikasi Cek Bansos.

Selanjutnya, tahapan usulan

1. Pilih menu “Daftar Usulan”;
2. Klik tombol “Tambah Usulan”;
3. Pendaftaran selesai.

Kemensos akan memverifikasi data calon penerima BLT PKH ibu hamil dan balita.
 
Baca Juga: Cepat Daftar! Ini Cara Dapat Bansos PKH dari Kemensos RI di Tahun 2022, Segera Siapkan Hal Ini

Pencairan  BLT PKH, akan cair pada awal tahun 2022.

Pastikan penerima BLT PKH telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut jadwal pencairan BLT PKH tahap I tahun 2022

1. Pencairan BLT PKH tahap I, mulai Januari - Maret;

2. Pencairan BLT PKH tahap II, mulai April - Juni;

3. Pencairan BLT PKH tahap III, mulai Juli - September;

4. Pencairan BLT PKH tahap IV, mulai Oktober - Desember.

Pencairan BLT PKH ibu hamil dan balita akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima BLT PKH.

Sedangkan tunai boleh menghubungi aparat Desa, bank milik negara atau di kantor pos.

Berikut ini syarat penerima BLT PKH tahun 2022;

1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;

2. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;

3. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat.

Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan.

Maka,  dapat langsung daftar dengan cara mengajukan diri ke perangkat desa atau RT/RW setempat.
 
Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan.

Maka,  dapat langsung daftar dengan cara mengajukan diri ke perangkat desa atau RT/RW setempat.

Itulah informasi seputar cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat BLT PKH ibu hamil dan balita tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x