Tips Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 10 Februari 2022, 05:11 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 23
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 23 /Instagram.com/@prakerja.go.id
 

PORTAL SULUT - Simak tips agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 23.

Pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 23 sudah resmi dibuka pada 5 Januari 2022.

Peserta gelombang 23 akan mendapat insentif sebesar Rp3,5 juta.
 
Baca Juga: Hanya Kelompok Ini yang Dipastikan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23

Agar lulus jadi peserta Kartu Prakerja, pastikan calon peserta telah memperbaruhi data diri, pada akun Kartu Prakerja.

Sebelum seleksi gelombang 23 dimulai, calon peserta sudah membuat akun Kartu Prakerja dan merubah data diri.

Penting diketahui data diri penting dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23.

Pasalnya data diri menjadi salah faktor, menentukan kelulusan Kartu Prakerja gelombang 23.

Pada seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, penyebab calon peserta gagal saat pendaftar akibat data diri.

Dikutip Portalsulut.com dari Instagram @prakerja.go.id, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, calon peserta bisa memperbaruhi empat data diri ini :

1. Nama tidak sesuai dengan NIK

Pastikan nama calon peserta yang terdaftar di akun Kartu Prakerja harus sesuai dengan NIK KTP.

2. Data NIK dan KK

Perbaruhi data diri dengan menyesuaikan nama antara yang terdaftar di akun Kartu Prakerja, NIK dan KK.

3. Nomor HP dan Email

Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pendaftaran, pastikan calon peserta memasukan nomor dan email yang aktif.

4. Status Prakerja

Cek status pekerjaan calon peserta pada data NIK di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil.

Cara merubah data diri pada akun Kartu Prakerja:

- Buka website www.prakerja.go.id;

- Masukan username dan password;

- Isi data diri seperti alamat, jenis kelamin, pendidikan terakhir, status perkawinan, jumlah tanggungan, status bekerja, pilih topik pelatihan, dan unggah foto KTP;
 
 
- Setelah data diri sudah sesuai, klik 'Submit';

- Selanjutnya akan ada pernyataan pendaftar mengenai apakah pendaftar sudah bekerja, dan apakah menganggur akibat COVIS-19;

6. Setelah memilih jawaban klik “Berikutnya”;

7. Selanjutnya calon peserta dapat memilih gelombang 23 untuk diikuti;

Berikut ini syarat peserta Kartu Prakerja gelombang 23;

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sudah berusia  minimal 18 tahun;

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal;

4. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil;

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19;
 
Baca Juga: Segera Daftar, Insentif Kartu Prakerja Rp 5,1 Juta Bisa Diterima, Ini Ketentuannya

6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD;

7. Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

Itulah informasi terkait program Kartu Prakerja gelombang 23, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x