- Sedang tidak menempuh pendidikan formal;
- Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19;
- Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD;
- Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
4. Dukungan program JKP
Program Bansos Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bagi masyarakat yang mengalami pemutusan kerja.
JKP ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaa, di mana penerima akan mendapat bantuan tunai selama 6 bulan.
Besaran bantuan yang akan diterima sebesar 45 persen dari besar gaji sebelum di PHK.