- Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.
Berikut ini syarat penerima Bansos PKH tahun 2022:
- Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;
- Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;
- Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain dari pemerintah pusat;
Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan;
Maka, dapat langsung daftar dengan cara mengajukan diri ke perangkat desa atau RT/RW setempat;
2. BPNT atau Kartu Sembako
Bansos BPNT ditargetkan bagi 18,8 juta penerima.
Bansos BPNT adalah bantuan sembako, di mana setiap bulanya penerima mendapat bantuan Rp200 ribu.