Selain PNS, Pejabat, dan Pegawai BUMN, Begini Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Kartu Prakerja

- 8 Februari 2022, 17:44 WIB
Golongan yang tidak bisa daftar kartu prakerja gelombang 23
Golongan yang tidak bisa daftar kartu prakerja gelombang 23 /djbp.kemenkeu.go.id

- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

- Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

- Tahap pendaftaran selesai

Baca Juga: 2 Cara Dapat BLT Rp 10,8 Juta Cuma Modal HP, Buruan Daftar Bansos PKH Februari 2022 ke Kantor Ini

Syarat penerima Kartu Prakerja adalah semua WNI 18 tahun ke atas, baik untuk pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Penerima Kartu Prakerja di gelombang 23 tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.

Itulah cara mendaftar dan syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 23 di tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah