Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru Tentang Kegiatan Keagamaan, Ini Isinya

- 7 Februari 2022, 15:42 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas./ Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas./ Kemenag /

PORTAL SULUT –  Kementerian Agama baru saja mengeluarkan aturan terbaru yaitu tentang protokol dalam kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

Dilansir dari halaman website resmi www.kemenag.go.id tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM.

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
 
Baca Juga: Pemerintah Bakal Buka Kembali Rekrutmen CASN Tahun 2022, CPNS Termasuk? Begini Penjelasannya

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menyampaikan, jika ada lonjakan kasus Covid19 varian Omicron yang masih terus terjadi.
 
Adapaun langkah antisipasi yang diambil oleh pemerinta sebagai pencegahan, yaitu dengan menerbitkan aturan serta kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Salah satunya yaitu dengan kembali diterapkannya protokol kesehatan, yang akan mulai dalam waktu dekat ini setelah surat edaran itu diterbitkan.

Dalam surat edaran tersebut, sudah tertera beberapa semua aturan dan protokol mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan keagamaan, surat ini ditujukan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.

Adapun aturan tempat ibadah yaitu pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, hingga perangkat daerah untuk sosialisasi dan pemantauan, yang disesuaikan dengan level kewaspadaan PPKM wilayah.
 
Baca Juga: Kabar Terbaru Rekrutmen CASN 2022, Ini Formasi Prioritas

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aturan terbaru dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 akan meliputi 4 unsur, yaitu:

1. Tempat Ibadah
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
3. Jemaah
4. Sosialisasi dan Pemantauan

Dari 4 point ini nantinya akan dibagi sesuai dengan zonasi level ditiap daerah kabupaten/kota.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x