Dapatkan Bantuan Rp 3,5 Juta Bagi UMKM, ini link Daftarnya

- 6 Februari 2022, 19:39 WIB
Bantuan UMKM
Bantuan UMKM /Instagram.com @bank_indonesia
 
PORTAL SULUT - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bisa mendapat bantuan sebesar Rp3.5 Juta.
 
Bantuan dari pemerintah ini bukanlah program yang di khususkan untuk UMKM saja tapi untuk semua kalangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Kartu Prakerja adalah program pelatihan dari pemerintah dengan memberikan insentif sebesar Rp3,5 juta total semua saat pelatihan dan pasca pelatihan.
 
 
Berikut syarat bagi UMKM agar bisa mendapat bantuan sebesar Rp 3,5 juta
 
1. UMKM belum pernah mendaftar kartu Prakerja sebelumnya.
 
2. UMKM bukan penerima BSU subsidi gaji.
 
3. Pemilik UMKM bukan penerima Bansos yang tercatat di web DTKS.
 
4. Pemilik UMKM berada pada usia diatas 18 tahun dan sudah memiliki KTP.
 
5. Pemilik UMKM bukan penerima Bansos seperti BPUM atau BLT UMKM.
 
6. Pemilik UMKM tidak sedang pendidikan formal.
 
7. Pemilik UMKM bukan PNS/ASN, bukan anggota TNI/Polri, Kepala desa/perangkat, Komisaris BUMN/BUMND, anggota DPR/DPRD.
 
8. Setiap 1 KK hanya 2 Anggota yang terdaftar di Kartu Prakerja.
 
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 bagi UMKM.
 
1. Klik link berikut ini www.prakerja.go.id bisa menggunakan laptop atau hp.
 
2. Siapkan nomor KK dan nik KTP, email dan nomor Hp.
 
3. Masukan data diri lengkap sesuai form yang ada pada laman web Kartu Prakerja.
 
4. Ikuti tes dan kemampuan dasar secara online.
 
5. Lalu klik gabung dan akan otomatis terdaftar pada gelombang 23 saat sudah di buka.
 
Setelah mendaftar secara online, UMKM yang sudah mengisi data akan mendapat informasi tentang gelombang ke 23 Kartu Prakerja.
 
 
Total insentif yang diterima UMKM adalah sebesar Rp 3,5 juta dengan rincian sebagai berikut.
 
1. Rp 1 juta untuk membeli pelatihan.
 
2. Rp 2,4 juta insentif dibayar secara bertahap selama 3 bulan.
 
3. Rp 150 ribu dibayar 3 kali selama 3 bulan setelah insentif selesai dibayarkan.
 
Itulah cara mendaftar Kartu Prakerja bagi UMKM yang ingin mendapat bantuan sebesar Rp 3,5 juta.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah