Selain 5 Golongan Ini, Tak Bisa Terima Bansos PKH Tahun 2022, Cek Disini Kriteria dan Syarat Penerima

- 6 Februari 2022, 19:29 WIB
Daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos
Daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos /Mufid Majnun/Unsplash
 
PORTAL SULUT -  Selain 5 golongan ini, dipastikan tidak akan terima Bansos PKH tahun 2022.

Tak hanya itu, calon penerima Bansos PKH harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kemensos.

Adapun syarat-syarat calon penerima Bansos PKH tahun 2022, dapat dilihat pada artikel ini.
 
Baca Juga: 4 Ciri-Ciri Paling Jelas Manusia Telah Jadi Tumbal Pesugihan Tuyul

Calom penerima Bansos PKH, dikhususkan hanya untuk 5 golongan. Yakni, ibu hamil, lansia, pelajar, balita, dan difabel.

Besaran nominal bantuan yang akan di terima calon penerima Bansos PKH, sebagai berikut:

1. Anak sekolah SD/MI, akan menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per bulan;

2. Anak sekolah SMP/MTs akan menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA akan menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua, akan menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga, akan menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Bansos PKH, sebesar Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.

Jadwal pencairan Bansos BLT akan dilakukan dengan empat tahap.

Dikabarkan Bansos BLT akan cair pada awal tahun 2022.

Pastikan penerima Bansos PKH, telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini jadwal pencairan Bansos PKH tahun 2022.

1. Pencairan Bansos PKH tahap I, mulai Januari - Maret;

2. Pencairan Bansos PKH tahap II, mulai April - Juni;

3. Pencairan Bansos PKH tahap III, mulai Juli - September;

4. Pencairan Bansos PKH tahap IV, mulai Oktober - Desember.
 
Baca Juga: 5 Peluang Usaha Sampingan Paling Banyak Untung yang Cocok Bagi Guru Honorer Tahun 2022

Perlu dikrtahui, pencairan Bansos PKH akan diberikan dalam dua cara yakni tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima Bansos PKH.

Sedangkan pencairan tunai, bisa menghubungi aparat Desa, Bank milik negara dan kantor pos.

Itulah informasi terkait Bansos PKH tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah