"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," tukasnya.
Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.
Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi X RPR RI dengan Mendikbudristek, salah satu anggota DPRRI meminta pemerintah memasukkan sejumlah formasi untuk tenaga kependidikan.
"Tenaga kependidikan saya mohon di 2022 diperhatikan. Penjaga sekolah, TU, Pustakawan, operator. Mohon itu dimasukkan dalam formasi 2022," kata salah satu anggota Komisi X seperti dikuti dari salah satu akun TikTok.***