Ini 4 Kriteria Terbaru Pasien Covid-19 Varian Omicron Selesai Isolasi, Simak Juga Syarat Isolasi Mandiri di Ru

- 21 Januari 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi Virus Omicron
Ilustrasi Virus Omicron /Freepik

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter.

Tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh seperti pada nomor 2 diatas.

Tak hanya mengunggah kriteria pasien Covid-19 Omicron yang boleh selesai isolasi.

Pada akun instagram dr Adam Prabata juga mengunggah kriteria pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: PharmaMar Spanyol: Pengobatan COVID-19 baru Menunjukkan Kemanjuran Terhadap Omicron

“Akhirnya muncul peraturan untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan atau tanpa gejala.

Yuk perhatiin syarat-syaratnya!,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari instagram dr Adam Prabata.

Adapun syarat isolasi mandiri pasien tanpa gejala dan gejala ringan adalah sebagai berikut :

Syarat klinis dan perilaku
1. Usia kurang dari 45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah