4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter.
Tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu 24 jam.
Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh seperti pada nomor 2 diatas.
Tak hanya mengunggah kriteria pasien Covid-19 Omicron yang boleh selesai isolasi.
Pada akun instagram dr Adam Prabata juga mengunggah kriteria pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: PharmaMar Spanyol: Pengobatan COVID-19 baru Menunjukkan Kemanjuran Terhadap Omicron
“Akhirnya muncul peraturan untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan atau tanpa gejala.
Yuk perhatiin syarat-syaratnya!,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari instagram dr Adam Prabata.
Adapun syarat isolasi mandiri pasien tanpa gejala dan gejala ringan adalah sebagai berikut :
Syarat klinis dan perilaku
1. Usia kurang dari 45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar