Ini 4 Kriteria Terbaru Pasien Covid-19 Varian Omicron Selesai Isolasi, Simak Juga Syarat Isolasi Mandiri di Ru

- 21 Januari 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi Virus Omicron
Ilustrasi Virus Omicron /Freepik


PORTAL SULUT — Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru kriteria pasien Covid-19 varian Omicron boleh selesai isolasi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah Covid-19 varian Omicron.

Dimana saat ini kasus Covid-19 varian Omicron mulai mengalami kenaikan kasus.

Baca Juga: Pantas Jokowi Minta WFH Dijalankan, Kasus COVID-19 Omicron Ternyata Tembus Segini

Sebagian besar ketambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dimana mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron ini, sedang menjalani masa isolasi di Wisma Atlet Jakarta.

Lantas apakah kriteria isolasi yang dilakukan oleh orang yang terpapar Covid-19 varian Omicron ini sama dengan varian sebelumnya?

Dilansir dari unggahan akun instagram dr Adam Prabata @adamprabata, Jumat 21 Januari 2022.

Ada 4 kriteria terbaru pasien Covid-19 varian Omicron yang boleh selesai isolasi berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan.

Adapun 4 kriterianya sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x