PORTAL SULUT — Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru kriteria pasien Covid-19 varian Omicron boleh selesai isolasi.
Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah Covid-19 varian Omicron.
Dimana saat ini kasus Covid-19 varian Omicron mulai mengalami kenaikan kasus.
Baca Juga: Pantas Jokowi Minta WFH Dijalankan, Kasus COVID-19 Omicron Ternyata Tembus Segini
Sebagian besar ketambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah pelaku perjalanan dari luar negeri.
Dimana mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron ini, sedang menjalani masa isolasi di Wisma Atlet Jakarta.
Lantas apakah kriteria isolasi yang dilakukan oleh orang yang terpapar Covid-19 varian Omicron ini sama dengan varian sebelumnya?
Dilansir dari unggahan akun instagram dr Adam Prabata @adamprabata, Jumat 21 Januari 2022.
Ada 4 kriteria terbaru pasien Covid-19 varian Omicron yang boleh selesai isolasi berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan.
Adapun 4 kriterianya sebagai berikut :