PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022 segera cair.
Untuk mendapatkan BLT UMKM berlaku bagi WNI, dan pastikan memenuhi syarat-syaratnya.
Penyaluran BLT UMKN atau BPUM ini untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Di Usia 30 Tahun, 9 Weton Ini Diramalkan Bisa Kaya Raya Menurut Primbon Jawa
Pencairan BLT UMKM tahun 2022, telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
BLT UMKM tahun 2022 akan disalurkan kepada 2,76 juta keluarga.
Setiap keluarga penerima BLT UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Resep Mengusir Darah Tinggi dan Asam Urat Dari Dr Zaidul Akbar, Minumlah Air Rebusan ini
Penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya.