5. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
6. Memiliki NIB dan SKU;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu KK.
Itulah informasi terkait bantuan BLT UMKM tahun 2022, semoga bermanfaat.*