Tidak Ada Penyekatan di Periode Libur Nataru 2021/2022, Begini Aturan Lengkap dan Syarat Perjalanannya

- 21 Desember 2021, 19:11 WIB
/Instagram Kemenko PMK

Mengenai tidak adanya penyekatan selama periode Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022, disampaikan oleh Adita Irawati selaku juru bicara Kemenub.

“Terkait dengan pengaturan dan pengendalian transportasi selama periode Nataru tahun ini, tidak ada penyekatan ya. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi,” kata Adita Irawati.

Baca Juga: Mobil Mini namun Bermesin Turbo, Inilah Penampakan Honda N-One, Tertarik?

Berikut aturan umum untuk perjalanan dengan transportasi darat:

1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis);

2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

4. Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara;

5. Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif;

6. Ketentuan dikecualikan bagi:

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah