Tidak Ada Penyekatan di Periode Libur Nataru 2021/2022, Begini Aturan Lengkap dan Syarat Perjalanannya

- 21 Desember 2021, 19:11 WIB
/Instagram Kemenko PMK

 

PORTAL SULUT – Pemerintah memastikan tidak ada penyekatan jalan, selama masa libur Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Meski tidak ada penyekatan, namun pemerintah menerapkan aturan ketat sepanjang libur Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022.

Mengenai tidak adanya penyekatan selama libur Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022, tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Tiada Tanding, Shio-shio ini Berselimut Kekayaan di Tahun 2022 Menurut Astrologi China, Shio Kamu?

Sedangkan untuk aturan perjalanan selama libur Nataru, itu diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resmi Kemenhub, setidaknya ada 4 Surat Edaran (SE) yang menjadi aturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi, selama periode Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022.

Empat SE yang menjadi aturan perjalanan di periode Nataru tahun ini, merujuk pada unstruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

SE tersebut menguraikan aturan yang di antaranya mengatur adanya pengetatan protokol kesehatan, terhadap pelaku perjalanan di masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.

SE ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan terakhir di lapangan.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah