Sudah Disita Negara, tapi Coba Kabur di Laut, Akhirnya Menyerah di Tangan Bakamla RI

- 16 Desember 2021, 09:23 WIB
Bakamla RI mengamankan aset sitaan negara yang mencoba kabur di laut
Bakamla RI mengamankan aset sitaan negara yang mencoba kabur di laut //Instagram Bakamla RI

“Saya mewakili Kanwil DJP Jakarta Selatan I, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bakamla RI. Jika tidak dibantu, kami akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kembali aset sita yang melarikan diri,” ucap Ainn Nursalim Saleh.

Baca Juga: Ramalan Mbah Mijan: Tahun 2022 Masuk Tahun Sungsang, Pertanda Baik atau Buruk?

Terungkap bahwa kapal tersebut disita negara (Ditjen Pajak), karena belum menyelesaikan kewajiban pajak sekitar Rp33 miliar.

Kepala Bakamla RI kemudian menerangkan kronologis operasi pengejaran dan penangkapan kapal sitaan negara tersebut.

Berawal dari permintaan bantuan pihak Ditjen Pajak yang diterima Bakamla RI, untuk mengamankan aset sitaan negara.

Berbekal permintaan tersebut, Bakamla RI menggerakkan unsur KN Pulau Nipah-321 guna melakukan pencarian dan pengamanan kapal target.

Kapal CS Nusantara Explorer berstatus disita oleh Ditjen Pajak sejak 24 Agustus 2021 silam.

Tak disangka, meski berstatus disita negara dalam hal ini Ditjen Pajak, namun CS Nusantara Explorer ternyata telah melakukan pelayaran ilegal ke sejumlah negara.

Antara lian ke Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Hal tersebut merupakan hasil pantauan tracking sistem yang dimiliki Puskodal Bakamla RI.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x