PORTAL SULUT – Sudah disita negara (Ditjen Pajak), tapi mencoba kabur di laut, akhirnya tak berdaya dan harus menyerah di tangan Bakamla RI.
Drama penangkapan sebuah kapal oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), yang sudah disita oleh Ditjen Pajak, tersaji di perairan laut Kepulauan Anambas, Batam pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Kapal berjenis cable layer bernama lambung CS Nusantara Explorer yang telah disita Ditjen Pajak itu, menyerah di tangan Bakamla RI dan tidak berani meneruskan pelariannya alias kabur di laut.
Baca Juga: Seperti Api Yang Berkobar: 4 Weton Pendendam Dan Pemarah Menurut Primbon Jawa
Diketahui, kapal tersebut sebelumnya telah disita oleh Ditjen Pajak lantaran menunggak kewajiban ke negara sebesar Rp33 miliar.
Dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari keterangan resmi yang diunggah Bakamla RI di laman resminya pada Selasa, 14 Desember 2021, operasi pengejaran dan penangkapan kapal yang telah disita negara namun mencoba kabur di laut itu, dilakukan atas permintaan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak.
“Ini merupakan bentuk kerja sama antar Kementerian/Lembaga yang sangat luar biasa,” ucap Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 14 Desember 2021.
Hal senada ditegaskan pula oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Ainn Nursalim Saleh, di tempat yang sama.
Di sisi lain, Ditjen Pajak Jakarta Selatan I mengucapkan apresiasinya kepada Bakamla RI.