Imbas Kasus Santri yang Dihamili Gurunya, Jumlah Korban 12 di Antaranya Hamil dan Ada yang Sudah Melahirkan

- 11 Desember 2021, 19:49 WIB
Herry Wirawan ketua Yayasan Madani Boarding School yang melakukan aksi bejat kepada santriwati di bawah umur
Herry Wirawan ketua Yayasan Madani Boarding School yang melakukan aksi bejat kepada santriwati di bawah umur /@heru_rukunrasta


Dari hasil keterangan pelaku, tindakan asusila yang dilakukan pelaku kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan sekolah saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.

Tindakan asusila ini mulai nampak setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Orang tua dan keluarga salah satu korbannya ternyata sudah menyadari hal yang aneh pada anaknya hingga diketahui anaknya hamil.

Berawal dari situlah, korban dan keluarga ditemani oleh kepala desa setempat melapor ke Polda Jabar.

Dari hasil laporan dari pihak keluarga tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa ada 12 santriwati yang diperkosa oleh seorang
oknum guru.

Pelaku didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," Ucap (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono.

Riyono juga menambahkan, ada kemungkinan hukuman kebiri kepada pelaku. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil dari pertimbangkan di persidangan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah