Ini Jadwal PPKM Level 3 Nataru dari Pemerintah serta Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021

- 26 November 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi aturan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Februari 2022.
Ilustrasi aturan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Februari 2022. /Freepik.com/Teksomolika

PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Penetapan PPKM Level 3 akan mulai berlaku pada perayaan libur Natal tahun 2021 serta Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini merupakan usaha pencegahan yang dilakukan pemerintah demi antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru berlangsung.

Baca Juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Siti Fadilah Supari Menilai Ada 'Konspirai'

Seperti diketahui, aturan PPKM Level 3 Nataru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sementara untuk masa aturan PPKM Level 3 Nataru akan mulai berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

Pada dasarnya PPKM Level 3 Nataru mengatur sejumlah hal, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal di tahun 2021.

Sebagaimana dikutip PortalSulut.com dari Inmendagri No. 62 Tahun 2021, berikut ini merupakan aturan PPKM Level 3 dari pemerintah dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021:

A. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

B. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

C. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Baca Juga: Status PPKM 7 Kabupaten/Kota di Sulut Turun ke Level 1, Berlaku Sampai 6 Desember 2021

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Demikian aturan PPKM Level 3 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah