Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Syarat Ini

- 21 November 2021, 06:44 WIB
Ilustrasi malam tahun baru*/
Ilustrasi malam tahun baru*/ /Iwan Rahmansyah

Baca Juga: Indonesia Status PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pesta Kembang Api Dilarang!

Adapun kegiatan yang dilarang adalah:

1. Perayaan pesta kembang api

2. Pawai

3. Arak-arakan

4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah