Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Syarat Ini

- 21 November 2021, 06:44 WIB
Ilustrasi malam tahun baru*/
Ilustrasi malam tahun baru*/ /Iwan Rahmansyah


PORTAL SULUT - Mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kass Covid-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 di Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Lantas bagaimana caranya agar masyarakat tetap bisa berlibur?

"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis 18 November 2021 lalu.

Nah, jika mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.

1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi

2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif COVID-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam

3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x