ASN yang Terima Bansos Rakyat Miskin, Tjahjo: Kembalikan dan Sanksi Disiplin

- 19 November 2021, 12:46 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo /Pemkab Bekasi

PORTAL SULUT - Terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang tergolong ekonomi kebawah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara.

Perlu diketahui, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 November Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan terdapat kurang lebih 31 ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT.

Terkait hal tersebut, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! 31 Ribu ASN Terima Bansos Rakyat Miskin

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 18 November 2021

Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya, dikutip Portal Sulut dari Antara

Selain itu, Tjahjo juga meminta Mensos Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 di Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x