“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya
Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
“Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegasnya
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengatakan, data Kemensos setelah diserahkan ke BKN itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN yang menerima bansos.
Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan.
Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Indonesia Status PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pesta Kembang Api Dilarang!
Nantinya, data itu akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.
Risma pun berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.
Sebagai informasi, Tujuan utama bansos PKH sendiri berupa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin.