MUI: Pinjaman Uang Online dan Offline Memakai Riba adalah Haram

- 12 November 2021, 12:20 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

PORTAL SULUT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan bahwa hukum pinjaman online dan offline yang mengandung riba adalah haram.

Hal ini disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7.

Melansir laman mui.or.id, kegiatan tersebut digelar pada 9 sampai 11 November 2021, di Jakarta dan resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: MUI Bolehkan Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf Sholat Berjamaah, Ini Syaratnya

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri oleh Pimpinan MUI Provinsi, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan pondok pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahun ini menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah hukum kredit online (pinjol).

Keterangan lengkap pembahasan tentang Pinjaman Online (Pinjol) adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum Pinjaman Online

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x