MUI Bolehkan Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf Sholat Berjamaah, Ini Syaratnya

- 30 September 2021, 05:38 WIB
Salat berjemaah di masa Pandemi Covid-19 yang berjarak.
Salat berjemaah di masa Pandemi Covid-19 yang berjarak. /Antara Foto/Umarul Faruq


PORTAL SULUT - Angka Covid 19 terus menurun. Seiring dengan itu, umat Islam sudah bisa merapatkan shaf saat melakukan sholat berjamaah di Masjid.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis mengatakan merapatkan shaf saat melakukan sholat berjamaah di Masjid ini berlaku untuk daerah dengan kasus Covid 19 yang telah dapat dikendalikan, untuk daerah hijau atau daerah level 1.

Baca Juga: MUI Minta Umat Muslim Gelar Salat Gaib untuk 53 Personil KRI Nanggala 402

Cholil Nafis juga mengingatkan jamaah tetap diminta memakai masker serta tidak mengendorkan protokol kesehatan (prokes) dan tetap berkonsultasi dengan satgas Covid-19 setempat.

"Silahkan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya didaerah level 1. Sesuai shata saat dzikir bisa renggang jaga jarak," tulis Cholil Nafis di akun Twitter @cholilnafis.

"Sebab dalam fatwa MUI sdh dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," tulisnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x