Buku Nikah Dicuri Untuk Kawin Kontrak, Ini Penjelasan Kemenag

- 8 November 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kemenag.go.id

PORTAL SULUT - Pencurian buku nikah terjadi dalam sebulan terakhir terjadi di wilayah Yogyakarta dan kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Terkait hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri. Ini dilakukan untuk mencegah buku nikah yang dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mencuri Buku Nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia.

Untuk melakukan pendataan tersebut, Adib meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. 

Baca Juga: Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Hoaks

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib, di Jakarta, Jumat 5 November 2021, dilansir dari kemenag.go.id

Dalam sebulan terakhir, lanjut Adib, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian Buku Nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. 

Kedua, pencurian dari Buku Nikah yang terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian Buku Nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kontrak. 

“Maka penting untuk melaporkan jumlah jumlah dan jumlah perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x