Heboh Uang Pecahan 1 Juta, Benarkah? Ini Kata Peruri

- 6 November 2021, 05:53 WIB
Heboh video di TikTok soal uang pecahan lembaran 1 juta*/TikTok @TuanYudi
Heboh video di TikTok soal uang pecahan lembaran 1 juta*/TikTok @TuanYudi /

Lantas apakah benar Bank Indonesia telah mengeluarkan uang pecahan 1 juta?

Penelusuran Portal Sulut, beberapa bulan lalu juga telah beredar video ini.

Bank Indonesia menegaskan uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial Tiktok bukan Rupiah.

Bank Indonesia mengatakan jika uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

"Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: VIRAL! Penampakan Pocong di Depan Mata, Tiga Orang Content Creator Lari Terbirit, Ini Videonya

Head of Corporate Secretary PERURI Adi Sunardi juga menjelaskan jika uang kertas pecahan 1.0 tersebut adalah uang specimen.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah