DPR RI Desak peserta CPNS 2021 Seleksi Kembali, Mungkinkah?

- 5 November 2021, 19:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar dpr.go.id

PORTAL SULUT - Kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK non guru tahun 2021 masih sementara ditindak lanjuti.

Diketahui, sebanyak 225 peserta melakukan kecurangan dalam proses seleksi CPNS 2021.

Rabu 2 November, Deputi Bidang Sistem Informasi BKN, Suharmen, mengatakan peserta yang ketahuan curang dalam SKD CPNS 2021 akan didiskualifikasi. Instansi juga wajib mengumumkan siap-siapa saja mereka.

Baca Juga: NGERI! Sanksi Peserta CPNS Curang: Diumumkan dan di Blacklist

Bukan itu saja, tidak menutup kemungkinan peserta SKD CPNS 2021 yang melakukan kecurangan akan masuk blacklist alias daftar hitam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) segera melakukan seleksi ulang CPNS secara menyeluruh agar masalah kecurangan menjadi klir.

Junimart Girsang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Oktober, menyampaikan hal itu menanggapi banyaknya laporan dugaan kecurangan saat Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di media sosial, dilansir dari Antara.

Hal itu disampaikan Junimart sebagai tanggapan atas pernyataan dari Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharman yang mengatakan terkait masalah kecurangan, pihaknya akan melakukan diskualifikasi kepada peserta yang ketahuan berbuat curang.

"Bukan diskualifikasi, ini kan ketahuan, bagaimana dengan yang lolos tidak ketahuan," kata dia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x