Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021

- 3 November 2021, 05:46 WIB
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151 /


PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB. SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga: Mulai 28 Oktober 2021, Ini Syarat Baru Naik Pesawat Terbang, Termasuk Bawa Anak-anak

Bagaimana syaratnya? ini aturannya seperti dikuip dari instagram @kemenhub151

1. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten/antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

A. Udara

- kartu vaksin minimal dosis pertama
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam
atau
- Kartu vaksin dosisi lengkap
- Hasil negatif Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam

B. Laut, Darat, penyeberangan, kereta api antar kota

- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau Hasil negatif Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam

2. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten/antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

Udara, Laut, Darat, penyeberangan, kereta api antar kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau Hasil negatif Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam

Baca Juga: Mulai Longgar! Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021

3. Dalam satu kawasan/wilayah aglomerasi perkotaan

- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus Kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Ketentuan menunjukkan Kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun

2. Pelaku perjalanan kendarana logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Semoga Bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah