Pemerintah Tambah Kuota Penerima BSU 2021, Berikut Cara Cek dan Daftar Penerima, Lengkap dengan Syarat

- 31 Oktober 2021, 17:04 WIB
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021.
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021. /

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, dan yang terkena perluasan sasaran penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Disukai Khodam Ratu Pantai Selatan, Siap-siap Pemilik 4 Weton Ini Banjir Rezeki

Jika sudah memenuhi syarat yang tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengecek daftar penerima di kemnaker.go.id sebagai berikut:

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah