PORTAL SULUT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa jangkauan untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 akan lebih diperluas lagi.
"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," ujar Airlangga dikutip dari ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021.
Penerima BSU, kata Airlangga, akan ada penambahan 1,6 juta sasaran.
"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," lanjutnya.
Airlangga juga mengatakan bahwa dalam penyalurannya nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.
“Nantinya para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sebagaimana yang tertera dalam situs resmi Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 10 Cerita Seram Saat Malam Halloween, Jangan Coba-Coba Lakukan Nomor 5 di Depan Cermin