Pemerintah Tambah Kuota Penerima BSU 2021, Berikut Cara Cek dan Daftar Penerima, Lengkap dengan Syarat

- 31 Oktober 2021, 17:04 WIB
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021.
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021. /

PORTAL SULUT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa jangkauan untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 akan lebih diperluas lagi.

"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," ujar Airlangga dikutip dari ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021.

Penerima BSU, kata Airlangga, akan ada penambahan 1,6 juta sasaran.

Baca Juga: Lihat Weton Jodoh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Menurut Primbon Jawa, Ini Hasil Perhitungan 7 Siklusnya

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," lanjutnya.

Airlangga juga mengatakan bahwa dalam penyalurannya nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

“Nantinya para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sebagaimana yang tertera dalam  situs resmi Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 10 Cerita Seram Saat Malam Halloween, Jangan Coba-Coba Lakukan Nomor 5 di Depan Cermin

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x