PORTAL SULUT - PPPK Tahap 1 sudah diumumkan.
Untuk guru honorer yang akan mengecek bisa melalui 2 link ini, yakni:
1. Untuk pengecekan data per individu (individu mengecek data kelulusan hasil sanggah, dengan memasukkan data NIK dan nomor peserta ujian), dapat dilihat pada link: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_paska_sanggah_tahap1/
2. Untuk pengecekan data komulatif (digunakan oleh Pemda untuk melihat data kelulusan individu secara kumulatif dengan menggunakan format BKN), dapat dilihat di: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil
Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2 Dibuka 1 November, yang Belum Lulus Tahap 1 Harus Tahu Strategi Lulus ke 2
Lantas apa langkah selanjutnya?
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya, Sabti 30 Oktober 2021 menuliskan soal pemberkasan bagi yang lulus PPPK Guru.
"Selamat Bapak/Ibu Guru yg telah dinyatakan lulus pasca sanggah Tahap I.
Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN," tulis @abiridwan.
Lantas bagi yang tak lulus, M.Ridwan terus memberikan semangat.
"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.
Untuk syarat-syarat apa saja, menunggu ditetapkan dari BDK/BKPP/BKPSDM setempat.
Untuk syarat berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 bisa cek DISINI
Baca Juga: FINAL Pengumuman PPPK Guru Tahap 1: Buka 2 Link Ini Sekarang, Ikuti Langkah Selanjutnya
Berapa gaji PPPK Guru?
Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan PPPK 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***