PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan kedepan.
Perpanjangan PPKM ini berimbas pad aturan masyarakat beraktifitas, termasuk naik pesawat.
Lantas apa saja syarat aturan perjalanan udara dari tiga maskapai tersebut? Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Mulai Oktober 2021, berikut aturannya:
Baca Juga: Pemerintah: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Jika Diteror Segera Lapor!, Ini Cara Ceknya
Lion Air
1. Tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan
2. Penerbangan hanya boleh dilakukan bagi yang sudah berumur >12 tahun
3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen
4. Memperhatikan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi
7. Wajib sudah menjalani vaksinasi dosis pertama
8. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
9.Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:
-Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah.
-Mempercepat proses verifikasi
-Mencegah adanya pemalsuan
-Memastikan protokol kesehatan tetap terjaga
Baca Juga: BRI Beri Apresiasi untuk Nasabah, Berikan Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL
Garuda Indonesia
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).