SELAMAT! Guru Honorer Lulus PPPK Guru Tahap 1, Ini Langkah Selanjutnya, Gaji dan Sistem Kontrak

- 20 Oktober 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Rabu 20 Oktober 2021, hari ini, hasil sanggahan PPPK guru tahap 1 diumumkan.

Sebanyak 173.329 guru honorer memastikan jadi PPPK Guru dan memunggu proses pemberkasan.

Siapa-siapa saja mereka?

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Peserta dapat memilih menu login akun SSCASN 2021.

3. Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021.

Baca Juga: Hasil Final PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan, Ini Langkah Selanjutnya dan Jadwalnya

4. Setelah itu pilih opsi masuk.

5. Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.

Selain itu juga bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Lantas apa yang harus dilakukan setelah dinyatakan lulus?

Jika lulus akan tertulis "Selamat anda lulus seleksi PPPK Guru tahun 2021. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup".

Bagi yang lulus menunggu jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Jadwal pengisian berdasar jadwal yang telah ditentukan Kemendikbudristek/BKD. Peserta diminta memantau terus perkembangan di akun SSCASN masing-masing.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan jika pengisian daftar riwayat hidup menunggu jadwal.

"Pengisian Daftar Riwayat Hidup di SSCASN bagi yg "L" SelKom P3K Guru Tahap I baru bisa dilakukan setelah Pengumuman Pasca Sanggah Tahap I (20 Okt 2021).

Sabar ya, posisi panjenengan masih mungkin bergeser jika sanggahan ranking II diterima.

Tunggu aba2 Kemendikbudristek /BKD," tulis M. Ridwan dalam akun twitternya.

Baca Juga: Cek Akun SSCASN, Status Peserta PPPK Guru Berubah, Sudah Diumumkan?

Nah, sambil menunggu jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut gaji yang akan diterima

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Selain gaji, PPPK Guru juga akan mendapatkan

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Belasan Ribu Guru Ajukan Sanggahan PPPK Guru Tahap 1, Hasilnya? Ini Langkah Selanjutnya

Menurut PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru berhak atas:

1. PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

2. Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

3. Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

4. Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Bagaimana dengan sistim kontrak PPPK Guru?

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42, masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021.

Masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.

“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.

Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.

Pertama, pencapaian kinerja sesuai.

Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.

Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.

Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.

Baca Juga: 3 Hal Wajib Diketahui Peserta CPNS dan PPPK Guru Jelang Pengumuman SKD dan Selkom Tahap 2

Sementara itu, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika PPPK Guru tak perlu di tes saat akan perpanjangan kontrak.

"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin 14 Juli 2021 lalu.

Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x