3 Hal Wajib Diketahui Peserta CPNS dan PPPK Guru Jelang Pengumuman SKD dan Selkom Tahap 2

- 18 Oktober 2021, 05:33 WIB
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021.
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021. /Humas KBB


PORTAL SULUT - Pelaksanaan tes calon ASN masih berlangsung.

Untuk tes CPNS, sebagian instansi masih berlangsung. Kapan pengumuman hasil SKD masih simpang siur, namun bocoran terbaru pengumuman akan dilaksanakan setrelah tanggal 4 November 2021.

Ini dikarenakan tanggal 4 November adalah jadwal terakhir instansi menggelar tes SKD CPNS 2021.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2: Siapa yang Raih Nilai Tertinggi, Dia yang Akan Lulus, Ini Strateginya

Sementara untuk PPPK Guru kini masuk tahap menunggu hasil sanggah.

Hasil sanggah akan diumumkan tanggal 20 Oktober 2021.

Selanjutnya tahap 2 akan dimulai tanggal 24 Oktober 2021.

Nah, jelang pengumuman hasil SKD CPNS dan tahap 2 PPPK Guru, ada kabar terbaru yang disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan.

Dalam akun twitternya, Minggu 17 Oktober 2021, M. Ridwan menuliskan 4 hal yang wajib diketahui peserta CPNS dan PPPK Guru.

Tiga hal tersebut adalah?

1. Yang lanjut ke SKB CPNS hanya 3X formasi.

2. Pada Tahap II P3K Guru, tidak ada lagi keistimewaan sebagai guru induk.

3. Mereka yang tidak mendaftar sebelumnya sebagai peserta P3K Guru, tidak bisa ikut Tahap II & III.

Baca Juga: SABAR! Pengumuman SKD CPNS Setelah Tanggal Ini, Ingat Tak Semua PG Bisa ikut SKB

"Sebagai rasa syukur Indonesia juara Thomas Cup, saya sampaikan bahwa:

1. Yg lanjut ke SKB CPNS hanya 3X formasi.
2. Pada Tahap II P3K Guru, tidak ada lagi keistimewaan sbg guru induk.
3. Mereka yg tidak mendaftar sebelumnya sbg peserta P3K Guru, tidak bisa ikut Tahap II & III," tulis @abiridwan2173.

Sebelumnya, instagram @kanreg11bkn menuliskan aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Baca Juga: Bisakah PPPK Guru jadi Kepala sekolah? Ini Gaji dan Hak Mereka

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

- Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos

- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.

Sementara untuk peserta tahap 2 PPPK Guru adalah:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x