PORTAL SULUT - Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus dan segera ditetapkan sebagai ASN PPPK Guru.
Pengumuman nama-nama 173.329 ini akan dirilis pada tanggal 20 Oktober 2021.
Lantas jika sudah jadi PPPK Guru, apa yang akan didapat mereka?
Baca Juga: Strategi Lulus PPPK Guru Tahap 2: Pintar Pilih Formasi dan Belajar
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut gaji yang akan diterima
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Selain gaji, PPPK Guru juga akan mendapatkan
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Lulus PPPK Guru Tahap 1, Terapkan Agar Lulus di Tahap 2
Lantas bagaimana dengan pengembangan karier mereka?
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam status di twitter Jumat 15 Oktober 2021 menulis soal pengembangan kompetensi PPPK Guru.
"P3K Guru diangkat jadi KS (kepala sekolah)? Hmm, berpikirmu terlalu jauh, Nak. Sekali P3K Guru, ya tetap jadi guru. Pola karirnya tdk spt PNS.
Pengembangan kompetensi YES, pengembangan karir NO.
Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama. Paling top mentok di Guru Muda," tulisnya.
Nah, soal pengembangan kompetensi, menurut PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru berhak atas:
1. PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
2. Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
3. Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
4. Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.***