Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam status di twitter Jumat 15 Oktober 2021 menulis soal pengembangan kompetensi PPPK Guru.
"P3K Guru diangkat jadi KS (kepala sekolah)? Hmm, berpikirmu terlalu jauh, Nak. Sekali P3K Guru, ya tetap jadi guru. Pola karirnya tdk spt PNS.
Pengembangan kompetensi YES, pengembangan karir NO.
Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama. Paling top mentok di Guru Muda," tulisnya.
Nah, soal pengembangan kompetensi, menurut PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru berhak atas:
1. PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
2. Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
3. Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
4. Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.***