Link Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Syarat dan Cara Agar Lolos

- 13 Oktober 2021, 05:38 WIB
Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tahap II dan III
Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tahap II dan III /

PORTAL SULUT - Tahapan seleksi PPPK Guru kini masuk tahap menunggu hasil final siapa-siapa yang lulus pada tahap 1.

Selanjutnya tahap 2 akan dibuka.

Untuk tahap 2 ini hanya guru di kelompok ini yang boleh mendaftar:

Baca Juga: Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1, Manfaatkan atau Fokus Tahap 2!

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Nah, mereka ini diwajibkan melakukan pemilihan formasi mulai tanggal 24 Oktober 2021.

Baca Juga: CATAT! PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, 6 Hal yang harus Diketahui Peserta

Berikut jadwalnya:

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

Adapun link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dikutip dari PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021, ada beberapa aturan dalam PPPK Guru tahap 2, khisusnya pasal 33, yakni:

Baca Juga: Sebelum Daftar PPPK Guru Tahap 2 Peserta Wajib Tahu Ini, Nomor 5 dan 6 Bikin Hati Senang

Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/ataukualifikasi pendidikan pelamar; dan

Baca Juga: Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

d. bagi pelamar pada kriteria ayat (1) huruf d dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Nah, jika ingin lolos, Kemendikbudristek telah menyediakan latihan soal gratis untuk para peserta.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Berikut link tryout gratis dari Kemendikbudristek: KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x