TV Digital Dimulai, Ini Jadwal dan Cara Dapatkan Set Top Box Gratis

- 26 September 2021, 04:56 WIB
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital /Instagram@kominfo

PORTAL SULUT - Siaran TV analog segera berakhir. Era TV Digital segera dimulai.

Peralihan TV Analog ke Digital sudah dimulai pada 30 April 2022 lalu.

Ada 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota yang beralih ke siaran TV Digital.

Baca Juga: Juli 2021 Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Cara Merubah ke TV Digital

Untuk tahap kedua 25 Agustus 2022 ada 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota.

Dan tahap terakhir sesuai amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.

Di tahap ketiga ini, siaran TV Analog dihentikan di 25 wilayah layanan di 65 Kabupaten/Kota. Tahap ketiga ini sekaligus menutup rangkaian pengakhiran siaran TV Analog lalu sepenuhnya bersiaran secara digital.

Nah, lantas bagaimana cara merubah TV Analog ke TV Digital?

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) bagi masyarakat secara gratis.

Bantuan Set Top Box untuk bisa mengakses frekuensi TV digital bisa diakses masyarakat dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkannya secara online.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: 15 Daerah ini Hentikan Siaran TV Analog, Cek Daerah Anda, Segera Pindah ke Saluran ke TV Digital

Ini kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah