Juli 2021 Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Cara Merubah ke TV Digital

- 23 Juni 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi TV digital
Ilustrasi TV digital /Unsplash/Glenn Carstens-Peters

PORTAL SULUT - Cara merubah TV analog menjadi digital. Pemerintah mulai menghentikan siaran TV analog.

Ada 4 tahap yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Juni 2021 dan akan berlangsung hingga 17 Agustus 2021. Dalam tahapan ini, terdapat 15 daerah dari lima provinsi yang akan dimatikan siaran TV analog dan dipaksa untuk beralih ke digital.

Baca Juga: 15 Daerah ini Hentikan Siaran TV Analog, Cek Daerah Anda, Segera Pindah ke Saluran ke TV Digital

Di tahap 1, daftar daerah yang dimatikan siaran TV analognya ialah; Aceh (Aceh Besar, Banda Aceh); Kepulauan Riau (Bintan, Karimun, Batam, Tanjung Pinang); Banten (Serang, Cilegon); Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang).

Serta, Kalimantan Utara (Bulungan, Tarakan); Kalimantan Utara (Nunukan). Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masuk dalam tahap 4.

Di tahapan lainnya, terdapat banyak daerah kota/kabupaten yang dipastikan tidak akan punya siaran TV analog. Seperti, siaran TV analog di kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masuk dalam tahap 4 yang dimatikan paling lambat 17 Agustus 2022.

Agar tetap dapat menikmati siaran televisi, Anda tidak perlu membeli TV baru dengan kemampuan digital. Cukup menambah alat bantu untuk menangkap siaran digital bernama set top box.

Set top box (STB) adalah alat yang akan mengkonfersikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Anda dapat membeli STB di E-commerce dengan harga dan merk yang bervariasi. Pastikan membeli STB yang telah bersertifikat Kominfo.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x