5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Weton Paling Ditakuti dan Cerdas Menurut Primbon Jawa, Kamu?
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi, akan mendapat insentif senilai Rp3,55 juta.
Rinciannya Rp1 juta untuk pelatihan, Rp150 ribu untuk surve, dan Rp2,4 juta akan diterima oleh peserta selama 4 bulan, perbulan Rp600 ribu.***