Program Kartu Prakerja Lanjut atau Berhenti? Simak Penjelasan Pemerintah dan Manajemen

- 24 September 2021, 08:01 WIB
Apakah program Kartu Prakerja lanjut atau berhenti? Ini penjelasan pemerintah dan manajemen.
Apakah program Kartu Prakerja lanjut atau berhenti? Ini penjelasan pemerintah dan manajemen. /

PORTAL SULUT – Program Kartu Prakerja merupakan salah satu andalan pemerintah sejak pandemi Covid-19 melanda tahun 2020 lalu.

Sampai tahun ini, Kartu Prakerja sudah gelombang 21 yang baru saja diumumkan 19 September lalu peserta yang lolos.

Lalu, apakah program Kartu Prakerja ini masih lanjut atau berhenti sampai gelombang 21 saja? Simak penjelasan pemerintah dan manajemen secara lengkap di artikel ini.

Baca Juga: Untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Referensi Pelatihan Cepat Dapat Sertifikat

Kartu Prakerja merupakan program semi bansos yang tujuannya untuk peningkatan keahlian peserta agar lebih siap di dunia kerja atau buka usaha sendiri.

Masih banyak orang yang belum lolos program ini meski setiap gelombang dibuka mereka ikut mendaftar.

Mereka bertanya apakah gelombang 22 masih ada dan dibuka tahun ini juga atau nanti 2022 mendatang agar mereka memiliki kesempatan.

Menjawab pertanyaan itu, sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, pemerintah menyatakan akan melanjutkan program Kartu Prakerja dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022 dengan alokasi anggaran Rp11 triliun.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Tahun Ini atau 2022? Simak Jawaban Manajemen

"Ini untuk peningkatan kemampuan atau skill pekerja, baik reskilling maupun upskilling," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Airlangga, Kartu Prakerja akan masuk ke dalam pos perlindungan masyarakat yang dianggarkan sebesar Rp153,7 triliun pada tahun depan.

Secara perinci, dana perlindungan masyarakat pada tahun 2022 meliputi anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu Rp28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM senilai Rp45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp11 triliun.

Kemudian, ada pula dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan Rp5,6 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) desa sebesar Rp27,2 triliun, serta cadangan perluasan Rp36,16 triliun.

Cadangan perluasan akan mencakup bansos tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp12,02 triliun, Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM sebesar Rp7,1 triliun, bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun, serta cadangan perlindungan masyarakat Rp9 triliun.

Baca Juga: 754 Ribu Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21, Belum Terima Notifikasi? Lakukan Cara Ini

Sementara itu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, masih ada kemungkinan dibuka gelombang 22 tahun ini.

Namun manajemen maasih menunggu penerima manfaat di gelombang sebelumnya yang tidak mengikuti pelatihan dalam waktu 30 hari.

"Kapan gelombang tambahan (gelombang 22) itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari untuk membeli pelatihan pertama," kata Louisa.

Dengan adanya penjelasan pemerintah dan manajemen tersebut, sudah dipastikan program Kartu Prakerja akan lanjut dan tidak berhenti.

Bahkan ada kemungkinan gelombang 22 akan dibuka tahun ini. Tetapi informasi lanjutnya menunggu manajemen.

Sebagai informasi, syarat mendaftar program Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id ada beberapa, di antaranya:

Baca Juga: 100 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK Tahap I, Pantau Tiga Link Resmi Ini untuk Pengumuman

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

 

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Weton Paling Ditakuti dan Cerdas Menurut Primbon Jawa, Kamu?

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi, akan mendapat insentif senilai Rp3,55 juta.

Rinciannya Rp1 juta untuk pelatihan, Rp150 ribu untuk surve, dan Rp2,4 juta akan diterima oleh peserta selama 4 bulan, perbulan Rp600 ribu.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x