Lulus PPPK Guru Kapan Pemberkasan, Berapa gajinya? Ini Jawabannya

- 22 September 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /

PORTAL SULUT - Tinggal 2 hari lagi pengumuman PPPK Guru Tahap I. Lantas jika lulus apa yang harus dilakukan? Jika gagal bagaimana nasibnya?

Pengumuman PPPK Guru Tahap I akan dilaksanakan tanggal 24 September 2021.

Pengumuman akan dirilis melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Gagal di Tahap I Punya Kesempatan Ikut

Lantas bagaimana nasib jika tak lulus?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta kepada peserta Tahap I yang belum lulus seleksi jangan langsung mengubur ambisi.

Nadiem mengingatkan bahwa peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Nadiem juga meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Bagi yang lulus apa langkah selanjutnya?

Bagi yang lulus masih ada tahapan selanjutnya sebelum pemberkasan. Tahapannya adalah?

1. Massa sanggah I ( Masa pengajuan sanggah) : 24 - 27 September 2021

2. Jawab Sangah I ( Tanggapan Sanggah ) : 27 September - 5 Oktober 2021

3. Pengumuman Hasil Sanggah I : 5 Oktober 2021.

Selanjutnya sesuai jadwal yang dirilis BKN, untuk tahapan pemberkasan akan dilakukan setelah semua tahapan selesai, yakni:

Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.

Baca Juga: Sudah Tahu Hasil Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2021? Cek Disini Bocorannya!

Berapa gaji PPPK Guru?

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan PPPK 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah