PORTAL SULUT – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dihentikan penyalurannya.
Mensos Tri Rismaharini mengatakan, penyaluran BST dirancang hanya untuk empat bulan.
Sejak Januari- April 2021 penyaluran BST dilakukan pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 dan Bocoran Pendaftar Gagal
Namun, karena adanya pandemi Covid-19 gelombang kedua ditambah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka program dilanjutkan ke Mei- Juni 2021.
10 juta penduduk yang menjadi sasaran program BST tersebut.
"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan). Kalau BST cuma dua bulan, jadi kan kemaren awal 2021 kan cuma 4 bulan, Januari sampai April, ditambah 2 bulan karena ada PPKM Darurat, Mei-Juni," katanya di DPR, Selasa, 21 September 2021.
Tri Rismaharini menegaskan, BST hanya disalurkan jika terjadi situasi yang darurat di masa pandemi Covid-19.