Pemerintah Hentikan Penyaluran BST Rp300 Ribu

- 22 September 2021, 07:46 WIB
Pemerintah resmi hentikan penyaluran BTS Rp300 ribu.
Pemerintah resmi hentikan penyaluran BTS Rp300 ribu. /Antara/

PORTAL SULUT – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dihentikan penyalurannya.

Mensos Tri Rismaharini mengatakan, penyaluran BST dirancang hanya untuk empat bulan.

Sejak Januari- April 2021 penyaluran BST dilakukan pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 dan Bocoran Pendaftar Gagal

Namun, karena adanya pandemi Covid-19 gelombang kedua ditambah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka program dilanjutkan ke Mei- Juni 2021.

10 juta penduduk yang menjadi sasaran program BST tersebut.

"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan). Kalau BST cuma dua bulan, jadi kan kemaren awal 2021 kan cuma 4 bulan, Januari sampai April, ditambah 2 bulan karena ada PPKM Darurat, Mei-Juni," katanya di DPR, Selasa, 21 September 2021.

Tri Rismaharini menegaskan, BST hanya disalurkan jika terjadi situasi yang darurat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PKH dan BST Rp600 Ribu Cair, Dapat Tambahan 10 Kilogram Beras, Butuh KTP Elektronik dan HP Cek Nama Penerima

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x